DASAR-DASAR
HUKUM TPA
OLEH:
NI’MATUL
MAOLA
FANS
HAYATUN NUPUS
DOSEN
PEMBIMBING : SYAHARUDDIN, S.Pd., M.SI.
TEKNOLOGI
INFORMATIKA
AKHWAL AL-SYAKHSIYAH (A)
FAKULTAS
SYARI’AH
UNIVERSITAS
ISLAM NEGERI MATARAM
2018
DASAR-DASAR
HUKUM TAMAN PENDIDIKAN AL-QUR’AN (TPA)
A.
Pengertian
TPA
Memberikan pendidikan dan penghidupan yang
layak bagi anak merupakan kewajiban dari orang tua. Peranan keluarga, khususnya
orang tua, cukup menentukan dalam mendidik anak. Entah itu pendidikan untuk
ilmu umum maupun pendidikan untuk ilmu agama. Islam mengajarkan, bahwa orang
tua wajib mendidik anak-anaknya dengan baik sampai si anak menjadi dewasa.
Salah satu bentuk kewajiban orang tua dalam mendidik anaknya ialah mengajarkan
tata cara beribadah dan membaca al-Qur’an sesuai dengan ketentuan-ketentuan
dalam membaca Al-Qur’an, jika orang tua tidak memiliki waktu untuk mengajar
anaknya dalam membaca Al-qur’an maupun ilmu Agama, orang tua dapat memasukkan
anaknya ke dalam lembaga pendidikan yang bersifat formal maupun nonformal,
contohnya: memasukkan anak kedalam TPA/TPQ (taman pendidikan Al-Qur’an). Adalah
kewajiban mutlak bagi orang tua mendidik anaknya dengan pendidikan Islam
disamping pendidikan umum lainnya.
TPA
atau yang biasa kita kenal dengan taman pendidikan Al-Qur’an adalah lembaga
atau kelompok masyarakat yang menyelenggarakan pendidikan nonformal jenis keagamaan Islam yang bertujuan untuk memberikan
pengajaran membaca Al-Qur’an pada anak-anak sejak usia dini, serta
memahami dasar-dasar dinul Islam pada anak usia taman
kanak-kanak, sekolah
dasar, atau madrasah ibtidaiyah (SD/MI) atau bahkan yang lebih tinggi.
Ahmad D. Marimba mengatakan bahwa tujuan : “
Pendidikan adalah bimbingan secara sadar oleh si pendidik terhadap si terdidik
dalam hal pengembangan jasmani dan rohani menuju terbentuknya kepribadian
tajwid
sebagai target pokoknya, dapat mengerjakan shalat dengan baik, hafal sejumlah surat
pendek dan ayat yang
utama.
Para ahli pendidikan Islam telah sepakat bahwa
tujuan pendidikan dan pengajaran
bukanlah hanya mengisi otak anak didik dengan segala macam ilmu yang belum
mereka ketahui, tetapi juga untuk mendidik akhlak (keutamaan), membiasakan
mereka dengan kesopanan yang tinggi, mempersiapkan mereka untuk suatu kehidupan
yang suci, ikhlas dan jujur yang bersumber dari Al-Qur’an dan Sunnah Rasul SAW.
Taman
Pendidikan Al-Qur’an (TPA/TPQ) adalah unit pendidikan non-formal jenis
keagamaan berbasis komunitas muslim yang menjadikan al-Qur’an sebagai materi
utamanya, dan diselenggararakan dalam suasana yang indah, bersih, rapi, nyaman, dan menyenangkan sebagai cerminan nilai simbolis dan filosofis dari
kata TAMAN yang dipergunakan. TPA/TPQ bertujuan menyiapkan terbentuknya
generasi Qur’ani, yaitu generasi yang memiliki komitmen terhadap al-Qur’an
sebagai sumber perilaku, pijakan hidup dan rujukan segala urusannya. Hal ini
ditandai dengan kecintaan yang mendalam terhadap al-Qur’an, mampu dan rajin
membacanya, terus menerus mempelajari isi kandungannya, dan memiliki kemauan
yang kuat untuk mengamalkannya secara kaffah dalam kehidupan sehari-hari.
TPA
juga bertujuan untuk menjadikan siswanya
mampu dan gemar membaca Al-Qur’an dengan benar sesuai ilmu pilihan, serta mampu
berdo’a dan beramal saleh.
B.
Dasar-dasar Hukum TPA
Taman
pendidikan Al-Qur’an (TPA) ini memiliki dasar hukum tersendiri yang menjadi
landasan mengapa TPA perlu didirikan yaitu terdapat pada Peraturan Pemerintah
No. 55 tahun 2007 pasal 24 ayat 2 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan
Keagamaan menyatakan bahwa Pendidikan Al-Qur’an terdiri dari Taman Kanak-Kanak
Al-Qur’an (TKA/TKQ), Taman Pendidikan Al Qur’an (TPA/TPQ), Ta’limul Qur’an lil
Aulad (TQA), dan bentuk lainnya yang sejenis.
TPA/TPQ berkesesuaian dengan UU
No 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional pada Pasal 3, yang
menyebutkan bahwa pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan
membentuk karakter serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka
mencerdaskan kehidupan bangsa. Pendidikan nasional bertujuan untuk
berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan
bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap,
kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung
jawab.
Allah SWT berfirman dalam QS. Al-Isra' 17: Ayat
106 :
تَنْزِيْلًا وَّنَزَّلْنٰهُ مُكْثٍ عَلٰى لنَّاسِ عَلَ ىلِتَقْرَاَ فَرَقْنٰهُ وَقُرْاٰنًا
"Dan Al-Qur'an (Kami turunkan)
berangsur-angsur agar engkau (Muhammad) membacakannya kepada manusia
perlahan-lahan dan Kami menurunkannya secara bertahap."
Adapun
pasal-pasal yang mengatur tentang TPA ialah sebagai berikut :
1.
Pasal 14
a.
Ayat (1) Pendidikan
keagamaan Islam berbentuk pendidikan diniyah dan pesantren.
b.
Ayat (2) Pendidikan
diniyah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan pada jalur formal, nonformal,
dan informal.
2.
Pasal 21
a.
ayat (1) Pendidikan
diniyah nonformal diselenggarakan dalam bentuk pengajian kitab, Majelis Taklim,
Pendidikan Al Qur'an, Diniyah Takmiliyah, atau bentuk lain yang sejenis.
b.
Ayat (2) Pendidikan
diniyah nonformal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berbentuk satuan
pendidikan.
c.
Ayat (3) Pendidikan
diniyah nonformal yang berkembang menjadi satuan pendidikan wajib mendapatkan
izin dari kantor Departemen Agama Kabupaten/Kota setelah memenuhi ketentuan
tentang persyaratan pendirian satuan pendidikan.
3.
Pasal 22
a.
ayat (1) Pengajian kitab
diselenggarakan dalam rangka mendalami ajaran Islam dan/atau menjadi ahli ilmu
agama Islam.
b.
Ayat (2) Penyelenggaraan
pengajian kitab dapat dilaksanakan secara berjenjang atau tidak berjenjang.
c.
Ayat (3) Pengajian kitab
dilaksanakan di pondok pesantren, masjid, mushalla, atau tempat lain yang
memenuhi syarat.
4.
Pasal 23
a.
ayat (1) Majelis Taklim
atau nama lain yang sejenis bertujuan untuk meningkatkan keimanan dan ketakwaan
kepada Allah SWT dan akhlak mulia peserta didik serta mewujudkan rahmat bagi
alam semesta.
b.
Ayat (2) Kurikulum
Majelis Taklim bersifat terbuka dengan mengacu pada pemahaman terhadap
Al-Qur'an dan Hadits sebagai dasar untuk meningkatkan keimanan dan ketakwaan
kepada Allah SWT, serta akhlak mulia.
c.
Ayat (3) Majelis Taklim
dilaksanakan di masjid, mushalla, atau tempat lain yang memenuhi syarat.
5.
Pasal 24
a.
ayat (1) Pendidikan
Al-Qur'an bertujuan meningkatkan kemampuan peserta didik membaca, menulis,
memahami, dan mengamalkan kandungan Al Qur'an.
b.
ayat (2) Pendidikan
Al-Qur'an terdiri dari Taman Kanak-Kanak Al-Qur'an (TKQ), Taman Pendidikan
Al-Qur'an (TPQ), Ta'limul Qur'an lil Aulad (TQA), dan bentuk lain yang sejenis.
c.
Ayat (3) Pendidikan
Al-Qur'an dapat dilaksanakan secara berjenjang dan tidak berjenjang.
d.
ayat (4) Penyelenggaraan
pendidikan Al-Qur'an dipusatkan di masjid, mushalla, atau di tempat lain yang
memenuhi syarat.
e.
Ayat (5) Kurikulum
pendidikan Al-Qur'an adalah membaca, menulis dan menghafal ayat-ayat Al-Qur'an,
tajwid, serta menghafal doa-doa utama.
f.
Ayat (6) Pendidik pada
pendidikan Al-Qur'an minimal lulusan pendidikan diniyah menengah atas atau yang
sederajat, dapat membaca Al-Qur'an dengan tartil dan menguasai teknik
pengajaran Al-Qur'an.
6.
Pasal 25
a.
ayat (1) Diniyah
takmiliyah bertujuan untuk melengkapi pendidikan agama Islam yang diperoleh di
SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK atau di pendidikan tinggi dalam rangka
peningkatan keimanan dan ketakwaan peserta didik kepada Allah SWT.
b.
Ayat (2) Penyelenggaraan
diniyah takmiliyah dapat dilaksanakan secara berjenjang atau tidak berjenjang.
c.
Ayat (3) Penyelenggaraan
diniyah takmiliyah dilaksanakan di masjid, mushalla, atau di tempat lain yang
memenuhi syarat.
d.
Ayat (4) Penamaan atas
diniyah takmiliyah merupakan kewenangan penyelenggara.
Selain pasal diatas, dalam PTA terdapat sembilan
pilar karakter yang berasal dari nilai-nilai luhur universal, yaitu:
1)
pertama, karakter cinta Tuhan dan segenap ciptaan-Nya
2)
kedua, kemandirian dan tanggungjawab
3)
ketiga, kejujuran/amanah, diplomatis
4)
keempat, hormat dan santun
5)
kelima, dermawan, suka tolong-menolong dan gotong royong/kerjasama
6)
keenam, percaya diri dan pekerja keras
7)
ketujuh, kepemimpinan dan keadilan
8)
kedelapan, baik dan rendah hati, dan
9)
kesembilan, karakter toleransi, kedamaian, dan kesatuan.
Kesembilan
pilar karakter tersebut dalam terimplementasikan dalam proses kegiatan belajar
mengajar (PKBM) di Taman Pendidikan Al’Qur’an (TPA/TPQ). Pendidikan yang
dilakukan di TPA/TPQ merupakan pendidikan informal dan lebih dominan
berorientasi kepada aspek afektif-implementatif dibandingkan aspek kognitif.
Penagajar TPA/TPQ (ustadz/ustadzah) dalam menyampaikan materi (akhlaq, BTAQ,
syariah, dan sebagainya) sebisa mungkin dengan penuh pemahaman dan kekeluargaan,
jauh berbeda dengan pendidikan formal di sekolah yang hanya menekankan ketuntasan
standar nilai tertentu (KKM).
C. Pendidikan Yang Diajarkan Dalam TPA
TPA mengajarkan anak didiknya membaca Al-Qur’an
dengan baik dan jelas. Dasar dalam membaca Al-Qur’an adalah, membaca dengan
pelan dan sesuai dengan tajwid serta harokatnya. Dalam Al-Qur’an Allah SWT
berfirman yang artinya : “Dan bacalah Al-Qur’an dengan tartil” Yang di maksud
dengan tartil disini adalah, membaca Al-Qur’an dengan pelan sesuai dengan ilmu
tajwid yang baik dan benar.
Ada pun dalam TPA dijelaskan adab membaca
Al-Qur’an sebagai berikut:
1.
Ikhlas dan mengharapkan ridha
Allah SWT.
2.
Berwudhu sebelum memegang
danmembaca Al-Qur’an.
3.
Membaca ditempat yang baik
dan menghadap kiblat.
4.
Meletakkan Al-Qur’an pada
posisi diatas pusat.
5.
Membaca dengan benar dan
mengikuti kaidah ilmu tajwid.
6.
Merenungi apa yang dibaca
dengan memahami maksud bacaan dengan penuh kesadaran.
7. Menampakkan rasa takut
apabila membaca ayat mengenai azab dan kemurkaan Allah, serta minta Allah
menjauhkannya dengan membaca “Dan Aku Berlindung Kepada Allah”.
8. Menampakkan rasa kegembiraan
dan harapan dalam hati jika membaca ayat-ayat tentang janji Allah akan balasan
yang lebih baik dengan membaca : “Ya Allah (karuniakan) rezeki (pada) kami”.
9.
Memuji Allah bila bertemu
ayat-ayat yang memuji-Nya.
10. Bertakbir
bila bertemu ayat-ayat yang menyatakan kebesaran-Nya.
11. Bertasbih
jika bertemu ayat-ayat yang menyatakan pembohongan kaumYahudi dan Nasrani
tentang Allah.
12. Selesai
membaca berdoa agar Allah terus memimpin kita sampai akhir hayat.
DAFTAR PUSTAKA
Hamzah
Hamid Abdul. 2009.Pola Dasar Ajaran Islam (sebuah pengantar). Surabaya :
CV. JAYA MADINA.
Mangun
budiyanto, “pedoman penyelenggaraan taman pendidikan al-qur’an”,
dalam https://www.google.co.id/search,
diakses pada tanggal 18/02/2018 pada pukul 14:51
Rosihon,
Anwar. 2012. Pengantar Ulumul Qur’an. Bandung : CV PUSTAKA SETIA.