Selasa, 27 Maret 2018

DASAR-DASAR HUKUM TPA



DASAR-DASAR HUKUM TPA
  



OLEH:

 NI’MATUL MAOLA 
FANS HAYATUN NUPUS

DOSEN PEMBIMBING : SYAHARUDDIN, S.Pd., M.SI.






TEKNOLOGI INFORMATIKA
 AKHWAL AL-SYAKHSIYAH (A)
FAKULTAS SYARI’AH
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI MATARAM
 2018




DASAR-DASAR HUKUM TAMAN PENDIDIKAN AL-QUR’AN (TPA)


A.       Pengertian TPA

Memberikan pendidikan dan penghidupan yang layak bagi anak merupakan kewajiban dari orang tua. Peranan keluarga, khususnya orang tua, cukup menentukan dalam mendidik anak. Entah itu pendidikan untuk ilmu umum maupun pendidikan untuk ilmu agama. Islam mengajarkan, bahwa orang tua wajib mendidik anak-anaknya dengan baik sampai si anak menjadi dewasa. Salah satu bentuk kewajiban orang tua dalam mendidik anaknya ialah mengajarkan tata cara beribadah dan membaca al-Qur’an sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam membaca Al-Qur’an, jika orang tua tidak memiliki waktu untuk mengajar anaknya dalam membaca Al-qur’an maupun ilmu Agama, orang tua dapat memasukkan anaknya ke dalam lembaga pendidikan yang bersifat formal maupun nonformal, contohnya: memasukkan anak kedalam TPA/TPQ (taman pendidikan Al-Qur’an). Adalah kewajiban mutlak bagi orang tua mendidik anaknya dengan pendidikan Islam disamping pendidikan umum lainnya.

TPA atau yang biasa kita kenal dengan taman pendidikan Al-Qur’an adalah lembaga atau kelompok masyarakat yang menyelenggarakan pendidikan nonformal jenis keagamaan Islam yang bertujuan untuk memberikan pengajaran membaca Al-Qur’an pada anak-anak sejak usia dini, serta memahami dasar-dasar dinul Islam pada anak usia taman kanak-kanaksekolah dasar, atau madrasah ibtidaiyah (SD/MI) atau bahkan yang lebih tinggi.

Ahmad D. Marimba mengatakan bahwa tujuan : “ Pendidikan adalah bimbingan secara sadar oleh si pendidik terhadap si terdidik dalam hal pengembangan jasmani dan rohani menuju terbentuknya kepribadian
tajwid sebagai target pokoknya, dapat mengerjakan shalat dengan baik, hafal sejumlah surat  pendek dan ayat yang utama.
Para ahli pendidikan Islam telah sepakat bahwa tujuan  pendidikan dan pengajaran bukanlah hanya mengisi otak anak didik dengan segala macam ilmu yang belum mereka ketahui, tetapi juga untuk mendidik akhlak (keutamaan), membiasakan mereka dengan kesopanan yang tinggi, mempersiapkan mereka untuk suatu kehidupan yang suci, ikhlas dan jujur yang bersumber dari Al-Qur’an dan Sunnah Rasul SAW.

Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPA/TPQ) adalah unit pendidikan non-formal jenis keagamaan berbasis komunitas muslim yang menjadikan al-Qur’an sebagai materi utamanya, dan diselenggararakan dalam suasana yang indah, bersih, rapi, nyaman, dan menyenangkan sebagai cerminan nilai simbolis dan filosofis dari kata TAMAN yang dipergunakan. TPA/TPQ bertujuan menyiapkan terbentuknya generasi Qur’ani, yaitu generasi yang memiliki komitmen terhadap al-Qur’an sebagai sumber perilaku, pijakan hidup dan rujukan segala urusannya. Hal ini ditandai dengan kecintaan yang mendalam terhadap al-Qur’an, mampu dan rajin membacanya, terus menerus mempelajari isi kandungannya, dan memiliki kemauan yang kuat untuk mengamalkannya secara kaffah dalam kehidupan sehari-hari.

TPA juga bertujuan untuk  menjadikan siswanya mampu dan gemar membaca Al-Qur’an dengan benar sesuai ilmu pilihan, serta mampu berdo’a dan beramal saleh.

B.      Dasar-dasar Hukum TPA

Taman pendidikan Al-Qur’an (TPA) ini memiliki dasar hukum tersendiri yang menjadi landasan mengapa TPA perlu didirikan yaitu terdapat pada Peraturan Pemerintah No. 55 tahun 2007 pasal 24 ayat 2 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan menyatakan bahwa Pendidikan Al-Qur’an terdiri dari Taman Kanak-Kanak Al-Qur’an (TKA/TKQ), Taman Pendidikan Al Qur’an (TPA/TPQ), Ta’limul Qur’an lil Aulad (TQA), dan bentuk lainnya yang sejenis.

TPA/TPQ berkesesuaian dengan UU No 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional pada Pasal 3, yang menyebutkan bahwa pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk karakter serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa. Pendidikan nasional bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
Allah SWT berfirman dalam QS. Al-Isra' 17: Ayat 106 :
تَنْزِيْلًا وَّنَزَّلْنٰهُ مُكْثٍ عَلٰى لنَّاسِ عَلَ ىلِتَقْرَاَ  فَرَقْنٰهُ وَقُرْاٰنًا
"Dan Al-Qur'an (Kami turunkan) berangsur-angsur agar engkau (Muhammad) membacakannya kepada manusia perlahan-lahan dan Kami menurunkannya secara bertahap."
Adapun pasal-pasal yang mengatur tentang TPA ialah sebagai berikut :

1.         Pasal 14

a.         Ayat (1) Pendidikan keagamaan Islam berbentuk pendidikan diniyah dan pesantren.
b.         Ayat (2) Pendidikan diniyah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan pada jalur formal, nonformal, dan informal.

2.         Pasal 21

a.         ayat (1) Pendidikan diniyah nonformal diselenggarakan dalam bentuk pengajian kitab, Majelis Taklim, Pendidikan Al Qur'an, Diniyah Takmiliyah, atau bentuk lain yang sejenis.
b.         Ayat (2) Pendidikan diniyah nonformal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berbentuk satuan pendidikan.
c.         Ayat (3) Pendidikan diniyah nonformal yang berkembang menjadi satuan pendidikan wajib mendapatkan izin dari kantor Departemen Agama Kabupaten/Kota setelah memenuhi ketentuan tentang persyaratan pendirian satuan pendidikan.

3.         Pasal 22

a.         ayat (1) Pengajian kitab diselenggarakan dalam rangka mendalami ajaran Islam dan/atau menjadi ahli ilmu agama Islam.
b.         Ayat (2) Penyelenggaraan pengajian kitab dapat dilaksanakan secara berjenjang atau tidak berjenjang.
c.         Ayat (3) Pengajian kitab dilaksanakan di pondok pesantren, masjid, mushalla, atau tempat lain yang memenuhi syarat.

4.         Pasal 23

a.         ayat (1) Majelis Taklim atau nama lain yang sejenis bertujuan untuk meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Allah SWT dan akhlak mulia peserta didik serta mewujudkan rahmat bagi alam semesta.
b.         Ayat (2) Kurikulum Majelis Taklim bersifat terbuka dengan mengacu pada pemahaman terhadap Al-Qur'an dan Hadits sebagai dasar untuk meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Allah SWT, serta akhlak mulia.
c.         Ayat (3) Majelis Taklim dilaksanakan di masjid, mushalla, atau tempat lain yang memenuhi syarat.

5.         Pasal 24

a.         ayat (1) Pendidikan Al-Qur'an bertujuan meningkatkan kemampuan peserta didik membaca, menulis, memahami, dan mengamalkan kandungan Al Qur'an.
b.         ayat (2) Pendidikan Al-Qur'an terdiri dari Taman Kanak-Kanak Al-Qur'an (TKQ), Taman Pendidikan Al-Qur'an (TPQ), Ta'limul Qur'an lil Aulad (TQA), dan bentuk lain yang sejenis.
c.         Ayat (3) Pendidikan Al-Qur'an dapat dilaksanakan secara berjenjang dan tidak berjenjang.
d.         ayat (4) Penyelenggaraan pendidikan Al-Qur'an dipusatkan di masjid, mushalla, atau di tempat lain yang memenuhi syarat.
e.         Ayat (5) Kurikulum pendidikan Al-Qur'an adalah membaca, menulis dan menghafal ayat-ayat Al-Qur'an, tajwid, serta menghafal doa-doa utama.
f.          Ayat (6) Pendidik pada pendidikan Al-Qur'an minimal lulusan pendidikan diniyah menengah atas atau yang sederajat, dapat membaca Al-Qur'an dengan tartil dan menguasai teknik pengajaran Al-Qur'an.

6.         Pasal 25

a.         ayat (1) Diniyah takmiliyah bertujuan untuk melengkapi pendidikan agama Islam yang diperoleh di SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK atau di pendidikan tinggi dalam rangka peningkatan keimanan dan ketakwaan peserta didik kepada Allah SWT.
b.         Ayat (2) Penyelenggaraan diniyah takmiliyah dapat dilaksanakan secara berjenjang atau tidak berjenjang.
c.         Ayat (3) Penyelenggaraan diniyah takmiliyah dilaksanakan di masjid, mushalla, atau di tempat lain yang memenuhi syarat.
d.         Ayat (4) Penamaan atas diniyah takmiliyah merupakan kewenangan penyelenggara.

Selain pasal diatas, dalam PTA terdapat sembilan pilar karakter yang berasal dari nilai-nilai luhur universal, yaitu:
1)        pertama, karakter cinta Tuhan dan segenap ciptaan-Nya
2)        kedua, kemandirian dan tanggungjawab
3)        ketiga, kejujuran/amanah, diplomatis
4)        keempat, hormat dan santun
5)        kelima, dermawan, suka tolong-menolong dan gotong royong/kerjasama
6)        keenam, percaya diri dan pekerja keras
7)        ketujuh, kepemimpinan dan keadilan
8)        kedelapan, baik dan rendah hati, dan
9)        kesembilan, karakter toleransi, kedamaian, dan kesatuan.

Kesembilan pilar karakter tersebut dalam terimplementasikan dalam proses kegiatan belajar mengajar (PKBM) di Taman Pendidikan Al’Qur’an (TPA/TPQ). Pendidikan yang dilakukan di TPA/TPQ merupakan pendidikan informal dan lebih dominan berorientasi kepada aspek afektif-implementatif dibandingkan aspek kognitif. Penagajar TPA/TPQ (ustadz/ustadzah) dalam menyampaikan materi (akhlaq, BTAQ, syariah, dan sebagainya) sebisa mungkin dengan penuh pemahaman dan kekeluargaan, jauh berbeda dengan pendidikan formal di sekolah yang hanya menekankan ketuntasan standar nilai tertentu (KKM).

C.       Pendidikan Yang Diajarkan Dalam TPA

TPA mengajarkan anak didiknya membaca Al-Qur’an dengan baik dan jelas. Dasar dalam membaca Al-Qur’an adalah, membaca dengan pelan dan sesuai dengan tajwid serta harokatnya. Dalam Al-Qur’an Allah SWT berfirman yang artinya : “Dan bacalah Al-Qur’an dengan tartil” Yang di maksud dengan tartil disini adalah, membaca Al-Qur’an dengan pelan sesuai dengan ilmu tajwid yang baik dan benar.
Ada pun dalam TPA dijelaskan adab membaca Al-Qur’an sebagai berikut:
1.         Ikhlas dan mengharapkan ridha Allah SWT.
2.         Berwudhu sebelum memegang danmembaca Al-Qur’an.
3.         Membaca ditempat yang baik dan menghadap kiblat.
4.         Meletakkan Al-Qur’an pada posisi diatas pusat.
5.         Membaca dengan benar dan mengikuti kaidah ilmu tajwid.
6.         Merenungi apa yang dibaca dengan memahami maksud bacaan dengan penuh kesadaran.
7.       Menampakkan rasa takut apabila membaca ayat mengenai azab dan kemurkaan Allah, serta minta Allah menjauhkannya dengan membaca “Dan Aku Berlindung Kepada Allah”.
8.        Menampakkan rasa kegembiraan dan harapan dalam hati jika membaca ayat-ayat tentang janji Allah akan balasan yang lebih baik dengan membaca : “Ya Allah (karuniakan) rezeki (pada) kami”.
9.         Memuji Allah bila bertemu ayat-ayat yang memuji-Nya.
10.     Bertakbir bila bertemu ayat-ayat yang menyatakan kebesaran-Nya.
11.     Bertasbih jika bertemu ayat-ayat yang menyatakan pembohongan kaumYahudi dan Nasrani tentang Allah.
12.      Selesai membaca berdoa agar Allah terus memimpin kita sampai akhir hayat.








DAFTAR PUSTAKA

Hamzah Hamid Abdul. 2009.Pola Dasar Ajaran Islam (sebuah pengantar). Surabaya : CV. JAYA MADINA.
Mangun budiyanto, “pedoman penyelenggaraan taman pendidikan al-qur’an”, dalam https://www.google.co.id/search, diakses pada tanggal 18/02/2018 pada pukul 14:51
Rosihon, Anwar. 2012. Pengantar Ulumul Qur’an.  Bandung : CV PUSTAKA SETIA.




                                                                                                                                              





0 komentar:

Posting Komentar

 
Ni'matul Maola Blogger Template by Ipietoon Blogger Template